Beberapa negara seperti Yordania, Malaysia, dan Turki telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan atas laporan tersebut.
Sidang awal berlangsung di ICJ di Den Haag pada 11 dan 12 Januari 2024.
Dalam dokumen laporannya, Afrika Selatan mendesak pengadilan untuk menyusun langkah-langkah sementara untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza dan mendesak Israel untuk segera menghentikan serangan militer.
Afrika Selatan menilai serangan militer Israel merupakan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
Namun, Israel menolak tuduha tersebut dan balik menyerang Afrika Selatan dengan mengatakan negara itu telah bertindak sebagai pendukung Hamas, yang oleh Israel dianggap sebagai organisasi teroris.
Israel mengklaim, operasinya di Gaza hanya menyasar militan Hamas, bukan rakyat Palestina. Israel menyatakan bahwa operasinya tidak bertujuan menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu.
Keputusan ICJ mengenai tindakan sementara pasca sidang diperkirakan akan diumumkan akhir bulan ini. Sementara itu, penetapan genosida bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.
Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo | Sumber: Kontan