“Ada laporan yang meresahkan mengenai setidaknya satu bayi perempuan yang dipindahkan secara paksa oleh tentara Israel ke Israel, dan tentang anak-anak yang dipisahkan dari orang tuanya, yang keberadaannya masih belum diketahui,” kata mereka.
Para ahli, yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB tetapi tidak mewakili PBB akan melakukan penyelidikan yang independen.
Namun mereka tidak memihak dan efektif terhadap tuduhan tersebut dan agar Israel bekerja sama.
Mereka mengatakan perlakuan Israel ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia warga Palestina.
Sehingga kejahatan serius ini dapat dituntut.
“Secara keseluruhan, dugaan tindakan ini mungkin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional, dan merupakan kejahatan serius berdasarkan hukum pidana internasional yang dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma,” kata para ahli.
Para pakar menegaskan Israel harus bertanggungjawab atas tindakan yang mereka lakukan pada perempuan dan anak perempuan Palestina.
“Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang nyata ini harus dimintai pertanggungjawaban dan para korban serta keluarga mereka berhak atas ganti rugi dan keadilan penuh," tegasnya.
Sementara Israel tidak terima dengan tuduhan tersebut.
Mereka menuduh para ahli tersebut “dimotivasi oleh kebencian mereka terhadap Israel, bukan oleh kebenaran.
Meskipun begitu, mereka setuju jika kasus ini diusut tuntas asal ada bukti yang dapat dipercaya.
Sebagai informasi, Israel telah melancarkan serangan di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Hingga saat ini, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 29.000 orang dan melukai lebih dari 69.000.
Selain itu, serangan ini juga telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Sementara 60 persen infrastruktir di Gaza telah rusak dan hancur.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Konflik Palestina vs Israel