TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor mendesak dunia untuk mengirim pasukan bersenjata yang kuat ke Rafah.
Tujuannya adalah untuk mengawal truk bantuan kemanusiaan agar dapat sampai di Gaza.
“Angkatan bersenjata dunia yang kuat harus diinstruksikan oleh presiden atau perdana menteri mereka bahwa mereka akan pergi ke perbatasan Rafah dan tentara mereka akan mengawal semua truk tersebut ke Gaza dan Tepi Barat,” kata Pandor dalam konferensi pers dengan Danish Foreign, dikutip dari Palestine Chronicle.
Mengingat kejadian sebelumnya ketika tentara Israel telah menembaki kerumunan warga Palestina yang sedang menunggu bantuan di bundaran Al-Nabulsi dekat Jalan Al-Rashid di barat daya Kota Gaza pada Kamis (1/3/2024).
Saat orang-orang berkumpul untuk mendapatkan bantuan, mereka ditembak oleh tentara Israel.
Akibatnya, 112 warga Palestina tewas dan 750 orang mengalami luka-luka.
Menurut laporan UNRWA, banyak anak-anak di Gaza meninggal karena kelaparan dan lebih dari setengah juta warga Gaza menghadapi kelaparan.
Badan tersebut juga melaporkan pengurangan 50 persen pengiriman bantuan ke Gaza berasal dari kurangnya kemauan politik dan jaminan keamanan dari operasi militer Israel di tengah runtuhnya ketertiban sipil.
Oleh karena itu, Pandor mengatakan usulannya merupakan satu-satunya cara agar bantuan dapat sampai ke warga sipil.
"Menurut saya adalah satu-satunya cara agar kita bisa mendapatkan bantuan karena jika tidak maka bantuan yang diberikan akan sedikit," katanya.
Ia juga mengatakan apabila bantuan tidak segera sampai ke tangan warga sipil, maka akan menyebabkan lebih banyak anak-anak di Gaza kelaparan.
“Semakin banyak anak-anak yang akan kelaparan, semakin banyak bayi yang akan lahir dengan kondisi kesehatan yang sangat buruk,” tegasnya.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Raja Salman Beri Pesan: Hentikan Kejahatan Brutal di Gaza
Afsel Desak ICJ untuk Perkuat Tindakan demi Cegah Kelaparan di Gaza
Afrika Selatan pada minggu ini kembali mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional (ICJ) agar tindakan sementara yang diperintahkan Pengadilan pada tanggal 26 Januari diperkuat.
Tujuannya adalah untuk mencegah bencana kelaparan di wilayah Gaza.