Meskipun upaya sinis Amerika Serikat, hasil pemungutan suara Dewan Keamanan dengan jelas menunjukkan betapa Amerika Serikat tetap terisolasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan betapa masyarakat internasional bersatu mendukung hak-hak rakyat Palestina.
Tuan Presiden,
Selama delapan dekade terakhir, Amerika Serikat telah menghalangi upaya global untuk mencapai penyelesaian damai atas masalah Palestina.
Dalam mencoba membenarkan penghalangan mereka terhadap keanggotaan Palestina di PBB, pihak berwenang Amerika Serikat sering kali merujuk kepada "perundingan perdamaian" dan "rencana perdamaian komprehensif".
Namun demikian, tidak ada niatan ataupun upaya dari Amerika Serikat untuk memaksa rezim Zionis apartheid untuk mematuhi tuntutan global atau mewujudkan pun bagian terkecil dari hak-hak Palestina.
Meskipun dukungan efektif dari mayoritas besar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengonfirmasi hak-hak rakyat Palestina, sayangnya, dalam praktiknya, hak-hak Palestina tidak pernah terwujud dan kejahatan keji rezim pendudukan terus berlanjut dengan kekebalan penuh.
Pada saat yang sama, Dewan Keamanan, sebagai organ utama bagi perdamaian dan keamanan internasional, tidak mampu memaksa rezim pendudukan untuk melaksanakan satu pun klausa dari resolusi-resolusinya.
Kami percaya bahwa Dewan Keamanan harus mengakhiri proses yang sia-sia ini dan mengambil langkah-langkah tegas dan tepat untuk mewujudkan semua hak rakyat Palestina, dan memaksa rezim Israel untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan resolusi-resolusi PBB.
Tuan Presiden,
Ketika membahas masalah Palestina, sangat penting untuk menyoroti situasi saat ini dan tantangan yang dihadapi oleh rakyat Gaza.
Meskipun masyarakat internasional telah mengimbau untuk menghentikan perang, rezim Israel terus melakukan pembunuhan dan penghancuran dengan kekejaman tertinggi, yang mengakibatkan lebih dari 34.000 warga sipil Palestina tewas, di antaranya sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan puluhan ribu lainnya terluka.
Pemaksaan pengungsian penduduk Gaza dan penghancuran sengaja lebih dari 70 persen dari area tempat tinggal dan infrastruktur, termasuk sebagian besar rumah sakit, masjid, gereja, pusat pendidikan, dan tempat-tempat sejarah dan budaya, serta penargetan konvoi bantuan dan pekerja bantuan, hanyalah beberapa contoh dari penghancuran massal yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab rezim Israel.
Kekejaman semacam itu melibatkan faktor-faktor kejahatan genosida berdasarkan definisinya dalam Pasal II Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Selain itu, rezim Israel dengan sengaja mengejar dan melakukan tindakan-tindakan yang melibatkan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Rezim Israel juga sedang mempersiapkan untuk melancarkan invasi darat dan agresi militer terhadap Rafah. Jika hal ini terjadi, maka akan terjadi bencana kemanusiaan
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)