UU Disengagement Batal Total, 2 Langkah Panik Israel Bendung Terbentuknya Negara Palestina yang Mulai Diakui Dunia
TRIBUNNEWS.COM - Israel melakukan langkah-langkah dramatis seiring mulai diakuinya negara Palestina oleh negara-negara dunia.
Dua langkah ini digambarkan sebagai langkah panik Tel Aviv atas keputusan Norwegia, Spanyol, dan Irlandia yang mengakui Negara Palestina.
Baca juga: Norwegia Bakal Resmi Akui Negara Palestina pada Mei-Juni, Israel Harus Terima Solusi Dua Negara
Tak lama setelah pengakuan dari 3 negara Eropa tersebut, Radio Tentara Israel melaporkan kalau Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant mengumumkan pembatalan total undang-undang pelepasan (disengagement) di Tepi Barat bagian utara.
Disengagement adalah istilah politik yang berarti membongkar kesatuan struktural dan fungsional lembaga-lembaga yang bersatu antara dua negara atau beberapa negara bagian.
Baca juga: Qatar Kutuk Ben-Gvir yang Sebut Gaza Tanah Suci Yahudi Israel: Marah Warga Palestina Diusir Paksa
Hal ini juga berarti menarik batas-batas yang memisahkan dua negara sebagai persiapan pemisahan hingga masing-masing negara mencapai kedaulatannya dan memiliki sistem pemerintahan dan wilayah geografisnya sendiri.
Pembatalan total undang-undang disengagement ini, dapat diartikan kalau Yoav Gallant mengizinkan kembalinya pemukim di Tepi Barat bagian utara ke permukiman Ganim, Kadim, Homesh, dan Sanur, yang dibongkar pada tahun 2005.
"Oleh karena itu, undang-undang pembatalan pelepasan akan diterapkan pada semua pemukiman yang dievakuasi di Tepi Barat," tulis laporan tersebut.
Baca juga: Pemukim Israel Mulai Bangun Pemukiman Baru di Lembah Yordan, Arab Saudi Tambah Ilfil Normalisasi?
Pada tahun 2005, 21 pemukiman Israel di Jalur Gaza dan empat pemukiman Israel di Tepi Barat dibongkar secara sepihak oleh Israel sendiri pada masa pemerintahan mantan perdana menteri Israel, Ariel Sharon.
Pemukim dan tentara Israel ditarik dari dalam Jalur Gaza. IDF kemudian mengerahkan kembali militernya di sepanjang perbatasan Jalur Gaza.
Peristiwa disengagement (pelepasan) wilayah pendudukan ini merupakan usaha Israel mengisolasi Gaza dari dunia luar, menjadikannya penjara terbuka terbesar di dunia lantaran diblokade total.
Pelepasan Gaza dari wilayah pendudukan tersebut diusulkan pada tahun 2003 oleh Perdana Menteri Israel saat itu, Ariel Sharon, dan diadopsi oleh pemerintah pada bulan Juni 2004.
Baca juga: Ratusan Yahudi Ekstremis Serbu Masjid Al-Aqsa, Yordania Ngamuk, Ben Gvir Ingin Ubah Status Quo
Smotrich Minta Netanyahu Hukum Otoritas Palestina
Menteri Keuangan Israel yang berasal dari kelompok sayap kanan ultranasionalis, Bezalel Smotrich juga merespons keputusan Norwegia, Spanyol, dan Irlandia yang mengakui Negara Palestina.
Pada Rabu, Smotrich meminta Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk segera memberi hukuman terhadap Otoritas Palestina yang selama ini menjadi otorita pelaksana wilayah Palestina.
Hukuman yang dimaksud adalah Israel tidak lagi mentransfer dana kliring yang menjadi hak Palestina.