News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Oxfam Berupaya Melakukan Intervensi dalam Peninjauan Kembali Penjualan Senjata Inggris ke Israel

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Oxfam. Oxfam berupaya melakukan intervensi dalam peninjauan kembali penjualan senjata Inggris ke Israel. Oxfam telah mengajukan permohonan untuk campur tangan secara resmi dalam peninjauan kembali atas persetujuan berkelanjutan pemerintah Inggris atas penjualan senjata ke Israel, badan anti-kemiskinan internasional mengumumkan hari ini.

Begum menambahkan, sebagai Perdana Menteri pada tahun 2014, David Cameron dengan bangga menandatangani Perjanjian Perdagangan Senjata atas nama Inggris. “Dia sekarang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri pada sebuah pemerintahan yang tampaknya berniat menolak kewajiban paling mendasar dari perjanjian tersebut.”

Pemerintahan Partai Konservatif dan Partai Buruh sebelumnya telah membatasi atau menangguhkan penjualan senjata selama periode peningkatan kekerasan di Gaza, termasuk pada masa pemerintahan Margaret Thatcher dan Tony Blair.

Alicia Kearns, ketua Komite Pemilihan Urusan Luar Negeri parlemen dari Partai Konservatif, mengatakan bahwa pengacara pemerintah menjelaskan kepada para menteri bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Oxfam mengutuk penggunaan senjata terhadap warga sipil dan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia oleh semua pihak yang berkonflik, termasuk kelompok bersenjata Palestina.

Pada bulan Februari, Oxfam Novib memenangkan gugatan terhadap pemerintah Belanda atas ekspor senjata ke Israel yang digunakan dalam perang di Gaza.

Selain itu, badan tersebut berhasil melakukan intervensi dalam kasus yang diajukan oleh Kampanye Melawan Perdagangan Senjata yang menentang pemberian izin ekspor penjualan senjata oleh pemerintah Inggris ke Arab Saudi untuk digunakan dalam perang di Yaman.

Pengadilan Banding memutuskan bahwa Inggris bertindak melawan hukum dengan tidak menentukan, jika memungkinkan, apakah serangan udara Arab Saudi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.

(Sumber: Middle East Monitor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini