News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Hal tentang Pemilu Prancis yang Berakhir Tanpa Pemenang Mutlak, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Macron, Melenchon dan Le Pen. 3 aliansi teratas partai politik Prancis tidak ada yang berhasil memenangkan suara mayoritas dalam pemilu legislatif Prancis, apa yang terjadi selanjutnya?

Pernah, tapi tidak seperti ini.

Pada pemilu 2022, partai Macron meraih 245 kursi.

Namun, pemerintahannya menerima dukungan diam-diam dari partai Republik yang konservatif, jelas Murray.

Di zaman modern, Perancis belum pernah memiliki parlemen yang tidak memiliki partai dominan.

Namun hal itu pernah terjadi periode 1986-1988, 1993-1995 dan 1997-2002, ketika presiden dan perdana menteri berasal dari partai berbeda.

Namun, dalam kasus ini, perdana menteri juga Gabriel Attal memimpin mayoritas di Majelis Nasional.

Situasi yang terjadi saat ini belum pernah terjadi sebelumnya.

5. Apakah kebuntuan mengenai isu-isu penting dapat dihindari?

Pasal 49.3 konstitusi menjadi solusi atas kebuntuan politik.

Paragraf ketiga Pasal 49 mengizinkan pemerintah untuk segera mengesahkan sebuah rancangan undang-undang tanpa pemungutan suara di Majelis Nasional.

Perdana menterilah yang memegang kekuasaan khusus ini.

Macron pernah menggunakan 49.3 (melalui perdana menterinya) satu kali selama masa jabatan pertamanya (2017-2022) dan 11 kali sejak awal masa jabatan keduanya.

Terakhir kali 49.3 digunakan adalah untuk mendorong salah satu kebijakan andalan Macron, reformasi pensiun, pada bulan Maret 2023.

Jika parlemen tidak setuju dengan RUU tersebut, legislator dapat mengajukan mosi tidak percaya dalam waktu 24 jam, yang memerlukan 289 suara untuk disahkan.

Oleh karena itu, masuk akal untuk menerapkan 49.3, tetapi hanya jika tidak ada mayoritas yang menentang pemerintah, kata Murray.

6. Akankah Macron tetap menjabat?

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyaksikan saat dia menunggu kedatangan anggota Kepresidenan tripartit Bosnia dan Herzegovina, di Istana Kepresidenan Elysee, di Paris, pada 9 November 2023. (Ludovic MARIN / AFP)

Masa jabatan presiden Macron berakhir pada tahun 2027, dan dia tidak berniat untuk mundur sebelum tahun tersebut, katanya dalam sebuah pernyataan pada 12 Juni.

Konstitusi memberi Macron kekuasaan atas kebijakan luar negeri dan angkatan bersenjata.

Keberhasilan aliansi sayap kiri dalam pemilu kali ini berpotensi melemahkan Macron.

Beberapa ahli kini berspekulasi, bahwa Macron mungkin menganggap hasil pemilu hari Minggu sebagai mosi tidak percaya.

Ia kemudian bisa saja mengundurkan diri dan memicu pemilihan presiden secepatnya.

7. Mengenal Sistem Politik Prancis

Mengutip expatica.com, Perancis memiliki sistem politik presidensial/parlementer campuran.

Kepala negara adalah Presiden.

Presiden mengangkat Perdana Menteri (PM) sebagai kepala pemerintahan.

Parlemen Perancis bersifat bikameral.

Majelis rendah disebut Majelis Nasional (Assemblée Nationale), yang berkedudukan di Palais Bourbon dengan 577 anggota (député) terpilih.

Majelis tinggi adalah Senat (Sénat) yang berada di dalam Istana Luksemburg.

Majelis tinggi memiliki 348 senator yang dipilih oleh lembaga perwakilan pemilihan.

Senat belakangan ini bersikap konservatif secara politik, dengan mayoritas sayap kanan.

Meskipun majelis kamar tersebut mempunyai kekuasaan yang sama, Majelis Nasional adalah yang paling menonjol di antara keduanya.

Prancis memiliki presiden dan juga perdana menteri.

Presiden adalah orang yang paling berkuasa dalam politik Perancis, dan umumnya merupakan tokoh paling terkenal dalam pemerintahan Perancis.

Masyarakat memilih presiden yang biasanya mewakili salah satu partai politik Perancis.

Merupakan tanggung jawab presiden Perancis untuk menunjuk seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Perdana menteri Perancis seringkali tidak dapat bertahan dalam masa jabatan penuh di parlemen, dan banyak yang mengundurkan diri lebih awal karena berbagai alasan.

Meskipun presiden tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan perdana menteri, presiden dapat meminta mereka mengundurkan diri.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini