◇Larangan permintaan pengungkapan kode sumber, dan lainnya.
◇ Perluasan bab tentang kekayaan intelektual
◇Memastikan kemudahan dalam prosedur permohonan paten bahasa asing
◇Penambahan regulasi terkait Indikasi Geografis (GI) untuk melindungi merek daerah seperti produk pertanian
◇ Memperkuat langkah-langkah perbatasan
●Lainnya : Peningkatan kondisi penerimaan calon perawat/career Indonesia, dan lainnya.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.