TRIBUNNEWS.COM - Palestina telah mengajukan draf resolusi PBB yang menuntut Israel agar segera mengakhiri kependudukannya di Gaza dan Tepi Barat.
Dalam resolusi tersebut, Palestina mendesak Israel agar mengakhiri semua agresinya di Gaza dan Tepi Barat dalam waktu 6 bulan.
Tidak hanya itu, dalam usulan tersebut, Palestina juga menuntut evakuasi semua pemukim dan pembongkaran tembok pemisah yang dibangun Israel di Tepi Barat.
Kemudian Palestina juga meminta agar semua warga Palestina dapat kembali ke rumah masing-masing serta Israel harus mengganti rugi kerusakan yang mereka perbuat.
Apabila usulan terbaru dari Palestina diadopsi oleh Majelis Umum, maka tidak akan mengikat secara hukum tetapi tingkat dukungannya akan mencerminkan opini dunia.
Sebagai informasi, di Majelis Umum tidak ada hak veto, sehingga ada kemungkinan usulan ini diadopsi.
Usulan yang diperoleh oleh The Associated Press ini menyusul putusan pengadilan tinggi PBB pada bulan Juli lalu.
Usulan tersebut menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
Mahkamah Internasional mengatakan Israel tidak memiliki hak untuk berdaulat atas wilayah tersebut dan melanggar hukum internasional yang melarang perolehan tanah dengan paksa.
Namun dalam putusan pengadilan tinggi PBB pada bulan Juli, Israel tidak menerima putusan tersebut.
Duta Besar Israel untuk PBB Danny Dolan menolak keras putusan tersebut.
Menurutnya, putusan pengadilan ini tidak akan mengubah tujuan Israel di Gaza.
Baca juga: Israel Lancarkan Serangan Baru ke Tepi Barat, Tembaki Pekerja di Betlehem, Bawa Buldoser ke Nablus
"Tidak ada yang akan menghentikan Israel atau menghalanginya dari misinya untuk membawa pulang para sandera dan melenyapkan Hamas," katanya, dikutip dari Arab News.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan putusan Mahkamah Internasional harus diterima dan harus dilaksanakan.