News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Afghanistan Memanas

Taliban Eksekusi Mati Terpidana di Depan Umum, Ribuan Orang Menonton

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taliban Eksekusi Mati Terpidana di Depan Umum, Ribuan Orang Menonton. Ribuan orang menyaksikan eksekusi mati di sebuah stadion olahraga di Gardez, Paktia, Afghanistan, terhadap seorang terpidana pembunuhan, pada Rabu (13/11/2024) pagi waktu setempat.

Mereka juga menerapkan hukuman fisik seperti cambuk untuk kejahatan pencurian, perzinahan, dan konsumsi alkohol.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengecam penggunaan hukuman fisik dan eksekusi mati Taliban.

Taliban Kuasai Afghanistan

Sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021, mereka telah memberlakukan sejumlah larangan yang ketat.

Semua aturan yang dibuat Taliban mencerminkan interpretasi konservatif mereka terhadap hukum Islam dan norma sosial.

Beberapa larangan utama yang diterapkan oleh Taliban antara lain:

1. Larangan Terhadap Perempuan dalam Pendidikan

- Taliban melarang perempuan untuk mengakses pendidikan di tingkat menengah dan universitas.

Meskipun pada awalnya ada pengumuman bahwa perempuan akan diizinkan untuk melanjutkan pendidikan, pada Maret 2022, pemerintah Taliban membalikkan keputusan tersebut dan melarang perempuan untuk bersekolah di sekolah menengah dan perguruan tinggi.

2. Pembatasan Kebebasan Perempuan dalam Aktivitas Publik

- Perempuan diwajibkan mengenakan jilbab, dengan sebagian besar perempuan diharuskan mengenakan niqab atau burqa, yang menutupi seluruh tubuh dan wajah.

- Perempuan juga dilarang bepergian tanpa didampingi mahram (kerabat laki-laki yang sah), yang mengurangi kebebasan mereka untuk bekerja, berpendidikan, atau melakukan aktivitas lain di luar rumah.

3. Pembatasan Terhadap Media dan Jurnalisme

- Taliban memberlakukan sensor yang ketat terhadap media dan jurnalis, termasuk larangan terhadap jurnalis yang bekerja untuk media asing.

Beberapa stasiun TV yang menyiarkan acara hiburan atau program yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, ditutup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini