- Di beberapa daerah, Taliban kembali memberlakukan hukum hudud (hukum pidana Islam) yang keras, termasuk hukuman cambuk, pemotongan tangan, hingga hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu, seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan.
9. Larangan terhadap Organisasi Luar Negeri dan Bantuan Internasional
- Banyak organisasi kemanusiaan dan bantuan internasional yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatan mereka di Afghanistan, terutama yang terkait dengan program-program perempuan, karena larangan yang diberlakukan oleh Taliban terhadap kebijakan yang melibatkan perempuan dalam kerja bantuan.
Larangan-larangan ini mencerminkan perubahan besar dalam masyarakat Afghanistan sejak jatuhnya pemerintahan sebelumnya, yang lebih terbuka dan lebih mendukung hak-hak perempuan serta kebebasan pribadi.
Rezim Taliban seringkali berbicara tentang mengembalikan stabilitas dan ketertiban di negara tersebut.
Akan tetapi banyak kebijakan mereka yang mendapat kecaman internasional karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama hak perempuan dan kebebasan dasar lainnya.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)