Mereka juga meminta bantuan walikota dan gubernur, serta Biro Investigasi Nasional, polisi, dan pihak berwenang di Kota Cabanatuan.
NBI memberi tahu mereka bahwa mereka tidak dapat mengajukan keluhan apa pun terhadap Tintin karena kurangnya bukti.
4 Oktober – Jaksa penuntut umum Indonesia Sri Anggraeni mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas tindak pidana Mary Jane di pengadilan negeri Sleman. Mary Jane diwakili oleh pengacara pro bono yang ditunjuk pengadilan, Edy Haryanto.
11 Oktober – Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane.
22 Oktober – Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dilaporkan mengajukan banding ke pengadilan banding Yogyakarta.
25 Oktober – Keluarga Mary Jane menerima telepon darinya untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada putranya. Sejak saat itu, mereka dapat berkomunikasi dengan Mary Jane secara teratur melalui telepon.
Mereka meminta Mary Jane untuk menulis surat pernyataan dan mengirimkannya melalui pos, yang merinci kejadian yang menyebabkan penangkapannya, untuk digunakan dalam pengaduan yang ingin mereka ajukan ke Badan Penegakan Narkoba Filipina (PDEA) terhadap Tintin.
27 Oktober – Kedutaan Besar Filipina merekomendasikan perekrutan pengacara swasta untuk Mary Jane untuk tahap banding, yang mendorong Kantor Wakil Menteri Urusan Pekerja Migran untuk mengesahkan pencairan $5.000 dari dana bantuan hukum untuk menyewa jasa Kantor Hukum Rudyantho & Partners.
November – Keluarga menerima surat dari Mary Jane yang berisi foto-foto tetapi tidak ada surat pernyataan. Mereka menelepon Mary Jane, yang terkejut karena surat pernyataannya tidak sampai ke keluarga. Ia mengatakan akan segera mengirimkan surat pernyataannya lagi.
Desember – Keluarga menerima surat pos lain dari Mary Jane, lagi-lagi berisi foto dan bandana dari seorang pendeta, tetapi masih belum ada surat pernyataan. Mereka segera melaporkan hal ini kepada Mary Jane, yang mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pernyataannya beserta seluruh isi surat.
Tahun 2011
Keluarga melaporkan hilangnya isi surat Mary Jane kepada Joseph Ladip dari PDEA.
10 Februari – Pengadilan Banding Yogyakarta menguatkan hukuman mati Mary Jane.
21 Februari – Pengacara yang disewa Kedutaan, Rudyantho, mengajukan memorandum banding di Mahkamah Agung Indonesia atas nama Mary Jane.
22 Februari – Kedutaan Besar Filipina dilaporkan mengajukan banding atas kasus tersebut di Mahkamah Agung di Jakarta.