News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kurir Heroin Filipina Nyaris Diperkosa Majikan Saat Kerja di Dubai

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sipir penjara menyaksikan terpidana mati Mary Jane Veloso berjalan mengenakan pakaian tradisional Indonesia di perayaan Hari Kartini di Lapas Perempuan Kelas 2B di Gunung Kidul, Yogyakarta pada 21 April, 2015.

Mary Jane kemudian memberi tahu mereka bahwa dia ada di penjara.

Beberapa jam kemudian, mereka meneleponnya lagi dan dia menceritakan kepada mereka tentang kejadian yang terjadi sebelum dia ditangkap di Indonesia.

13 Mei 2010

Keluarga Mary Jane pergi ke rumah Tintin di Talavera. Tintin meminta mereka untuk “diam, jangan beritahu siapa pun, dan jangan dekati media.”

Tintin juga diduga memberi tahu mereka bahwa jika mereka tidak berdiam diri, Mary Jane dan anggota keluarga lainnya akan berada dalam bahaya besar karena “dia (Tintin) adalah anggota sindikat narkoba internasional.” 

Terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina, Mary Jane Veloso akhirnya bebas dari penjara di Indonesia dan bisa pulang ke negaranya.  (Cebu Daily News)

Tintin juga diduga memberi tahu mereka bahwa sindikat tersebut akan menghabiskan jutaan dolar untuk mengeluarkan Mary Jane dari penjara.

Agustus 2010

Keluarga Mary Jane memutuskan untuk pergi ke Manila meskipun Tintin telah memperingatkan untuk meminta bantuan dari beberapa media.

Mereka juga mendatangi Departemen Luar Negeri (DFA) untuk melaporkan kasus Mary Jane. Mereka bertemu petugas kasus Patricia Mocom, yang berjanji akan membantu mereka dan membantu Mary Jane. 

Sejak itu, keluarga tersebut kembali ke DFA Manila untuk meminta kabar terkini mengenai kasus Mary Jane.

Mereka juga meminta bantuan walikota dan gubernur, serta Biro Investigasi Nasional, polisi dan pihak berwenang di Kota Cabanatuan.

Mereka diberitahu oleh NBI bahwa mereka tidak dapat mengajukan pengaduan apa pun terhadap Tintin karena kurangnya bukti.

4 Oktober 2010

Jaksa penuntut umum Indonesia Sri Anggraeni menyampaikan di Pengadilan Negeri Sleman rekomendasi hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan Mary Jane.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini