News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr : 'Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina - The Manila Times mengambil judul AFTER 10 YEARS ON INDONESIAN DEATH ROW 'Mary Jane is coming home' atau  Setelah 10 Tahun Menjalani Hukuman Mati di Indonesia  'Mary Jane akan pulang'

TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Berita pembebasan Mary Jane menjadi pemberitaan media di Filipina.

The Manila Times mengambil judul AFTER 10 YEARS ON INDONESIAN DEATH ROW 'Mary Jane is coming home' atau  Setelah 10 Tahun Menjalani Hukuman Mati di Indonesia  'Mary Jane akan pulang'

Dalam lead beritanya bertuliskan : (UPDATE) MARY Jane Veloso, tenaga kerja Filipina di luar negeri yang telah menjalani hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade, akan pulang ke rumah, demikian diumumkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada hari Rabu.

Dalam sebuah pernyataan, Marcos berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas “niat baik” mereka.

“Mary Jane Veloso akan pulang. Ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kasus Mary Jane merupakan perjalanan yang panjang dan sulit,” kata Marcos.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi mati cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tambahnya.

Baca juga: Segera Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Mengaku Bersyukur, Bahagia dan Ucapkan Terima Kasih

Marcos mengatakan bahwa kisah Veloso “beresonansi dengan banyak orang: seorang ibu yang terjebak oleh cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Indonesia, dia adalah korban,” kata Marcos.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia - bersatu dalam komitmen bersama untuk 'keadilan' dan 'kasih sayang'. Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah,” katanya.

Media tersebut mengisahkan kronologi  Veloso, yang kini berusia 39 tahun, telah menjadi terpidana mati di Indonesia selama seperempat hidupnya dan ditangkap pada tahun 2010 setelah pihak berwenang Indonesia menemukan 2,6 kg heroin di dalam kopernya hingga  kemudian dijatuhi (vonis) hukuman mati oleh regu tembak.

Veloso mengatakan bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi tahu oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.


 
Mereka bersikeras bahwa dia ditipu untuk mendaftar untuk pekerjaan yang tidak ada di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga dan tidak menyadari bahwa koper yang diberikan oleh perekrutnya berisi obat-obatan terlarang.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan pemerintah Filipina berperan  penangguhan penahanan pada menit-menit terakhir untuk Veloso pada tahun 2015 setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya ditangkap dan diadili atas tuduhan perdagangan manusia, di mana Veloso disebut sebagai saksi penuntutan.

Sebut Pemerintah Indonesia Tidak Meminta Imbalan

Masih dikutip dari The Manila Times, Wakil Menteri Luar Negeri Eduardo de Vega mengatakan bahwa belum ada perjanjian tertulis antara Filipina dan Indonesia mengenai pemulangan Veloso.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini