Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam seruan Smotrich sebagai "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional."
"Pernyataan yang tidak bertanggung jawab dan ekstremis oleh seorang anggota pemerintah Israel jelas mencerminkan penolakan Israel untuk mengadopsi opsi perdamaian di kawasan tersebut," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Adapun Yordania menyebut seruan menteri Israel sebagai "rasis" dan "ekstremis"
"Pernyataan Smotrich disebut sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka mereka dengan kedaulatan di sepanjang perbatasan 4 Juni 1967 dan ibu kotanya di Yerusalem yang diduduki," bunyi pernyataan sikap dan kecaman Yordania terhadap Israel.
Juni ini, Smotrich mengonfirmasi laporan dari The New York Times bahwa ia mempunyai "rencana rahasia" untuk mencaplok Tepi Barat dan menggagalkan segala upaya untuk menggabungkan wilayah tersebut ke dalam negara Palestina di masa mendatang.
Pada bulan Juli tahun ini, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai "ilegal" dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Menurut lembaga penyiaran publik Israel KAN pada Selasa, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berencana untuk memperkenalkan kembali aneksasi Tepi Barat ke agenda pemerintahannya ketika Presiden terpilih AS Donald Trump menjabat.
Pada tahun 2020, Netanyahu berencana untuk "mencaplok" pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Lembah Yordan, berdasarkan apa yang disebut rencana perdamaian Timur Tengah yang diumumkan oleh Trump pada bulan Januari tahun yang sama.
Wilayah yang direncanakan Netanyahu untuk dianeksasi saat itu mencakup sekitar 30 persen wilayah Tepi Barat. Namun, rencananya tidak diluncurkan karena tekanan internasional dan kurangnya persetujuan AS.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana sebagai ilegal.
Apa itu Tepi Barat?
Daerah kantong seluas 2.200 mil persegi — lebih besar dari Rhode Island, lebih kecil dari Luksemburg — yang telah diduduki militer Israel sejak 1967.
Daerah ini dihuni oleh 3 juta warga Palestina, dan hampir 700.000 pemukim Yahudi yang tinggal di komunitas yang dikenal sebagai "pemukiman," yang ilegal menurut hukum internasional.
Mengapa disebut "Tepi Barat"?
Karena wilayah ini terletak di sepanjang tepi barat Sungai Yordan, yang sekarang menjadi perbatasan antara wilayah yang dikuasai Israel dan Kerajaan Yordania.