Adapun, CIW adalah penjara khusus wanita yang terletak di F. Martinez Avenue, Mauway, Mandaluyong , Metro Manila , Filipina.
"Di mana a dia akan ditempatkan di Pusat Penerimaan dan Diagnostik untuk karantina selama 5 hari dan orientasi selama 55 hari, evaluasi diagnostik, dan klasifikasi keamanan awal,” kata dia.
Sebelum dipindahkan ke CIW, Mary Jane sempat bertemu dengan keluarganya, termasuk kedua putranya dan orang tua.
Kedua putranya yang kini mulai beranjak remaja itu membawa bunga dan memeluk Mary Jane.
Keluarga Mary Jane telah memohon kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos untuk memberikan pengampunan membebaskannya dari rencana penjara seumur hidup di Filipina.
Seperti kita diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.
Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio diduga bandar narkoba.
Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.
Proses hukumnya berlangsung rumit. Mary Jane yang saat itu tidak menguasai bahasa Indonesia merasa kesulitan berkomunikasi selama persidangan meski didampingi penerjemah.
Putusan hukuman mati terhadapnya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung.
Namun, pada 29 April 2015, eksekusi hukuman mati Mary Jane ditunda setelah adanya tekanan dari berbagai pihak internasional dan bukti bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking).
Beberapa jam sebelum jadwal eksekusi, perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Ibriza Fasti/Hasanudin Aco)