Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, yang menjabat sebagai komandan darurat militer, dan Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, didakwa dalam penahanan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Park mengeluarkan dekrit darurat militer atas namanya pada tanggal 3 Desember, yang menurut para penyelidik mengandung unsur-unsur yang tidak konstitusional, seperti larangan semua aktivitas politik.
Sementara Kwak dituduh mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional di bawah perintah Presiden Yoon untuk mengamankan gedung dan mencegah anggota parlemen meloloskan mosi penolakan darurat militer.
Jaksa menilai tindakan mereka memiliki maksud untuk menumbangkan Konstitusi dan merupakan tuduhan pemberontakan. Kedua pejabat tersebut ditahan bulan lalu.
(Tribunnews.com/Whiesa)