Genosida, menurut Konvensi Genosida 1948, merujuk pada tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Beberapa tindakan yang termasuk dalam definisi ini antara lain membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, serta menciptakan kondisi kehidupan yang dapat mengarah pada kemusnahan fisik kelompok tersebut.
Meski Blinken mengutip peristiwa-peristiwa seperti pemerkosaan dan pembunuhan yang dilancarkan oleh RSF terhadap warga Sudan, ia tidak merujuk secara langsung pada Konvensi Genosida yang berlaku.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)