Asmin Fransiska dari lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Atmajaya memandang kasus Fidelis mencerminkan isi laporan pusat pemantauan narkotika dan ketergantungan narkotika di Eropa.
Laporan itu menunjukkan apabila narkotika diregulasi dengan baik dan tidak menutup mata pada imbas positifnya, kasus penyalahgunaan narkotika turun atau stagnan.
"Melarang bukan kebijakan yang bisa meredam atau mengurangi penggunaan dan efek berbahaya narkotika. Justru dengan meregulasi yang baik, mengontrol zat tersebut agar tidak menjadi pasar gelap narkotika membesar, itu yang harus dilakukan pemerintah."
"Bukannya menutup kesempatan untuk menggunakan sebaik mungkin efek positif zat-zat tersebut," kata Asmin.
Pada pasal 7 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, pada pasal berikutnya, narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Penulis: Jerome Wiryawan/BBC
Berita Populer
-
-
Anak Usaha BUMN Ini Turunkan Angka Stunting Gunakan 'Kopaja Anting'
-
Fitbar Protein Bar, Lebih dari Sekadar Sereal Bar untuk Dukung Gaya Hidup Aktif
-
Siap Layani Warga Sepanjang Sungai Mahakam Kaltim, Ini Fasilitas RS Apung dr Lie
-
Tanggal 1 Desember Diperingati Hari Apa? Simak Sejarah Hari AIDS dan Kumpulan Ucapannya
-
Dokter Jelaskan Awal Mula Kenapa Anak Bisa Mengalami Kecanduan Gula
Berita Terkini
-
Kemenkes Ungkap Kanker Serviks Bisa Sembuh Jika Ditemukan di Stadium Awal
-
Kemenkes Bantah Tuduhan Intervensi Terkait Pemilihan Ketua Umum PMI
-
Pakar Kesehatan: Tidak Ada Bukti BPA Menyebabkan Mikropenis dan Infertilitas
-
Anak Usaha BUMN Ini Turunkan Angka Stunting Gunakan 'Kopaja Anting'
-
Fitbar Protein Bar, Lebih dari Sekadar Sereal Bar untuk Dukung Gaya Hidup Aktif