Hal tersebut berarti belum ada larangan penggunaan obat sirup paracetamol, namun cukup diwaspadai dan diperhatikan kandungannya.
Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Imbauan IDAI bagi Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit
1. Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2. Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
3. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria.
Selain itu, juga dapat diganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
4. Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
5. Tenaga kesehatan diimbau untuk melakukan pemantauan terhadap tanda awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) baik rawat inap maupun rawat jalan.
6. Rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter
Imbauan IDAI bagi Masyarakat
1. Masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh dari Kemkes dan BPOM.
2. Masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gejala GgGAPA seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
3. Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi yakni kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dan lainnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)