News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Kesehatan, Anggota Komisi IX DPR Dukung Label Peringatan BPA pada Air Kemasan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menanggapi wacana kewajiban mencantumkan label peringatan BPA atau Bisphenol A dalam produk air minum kemasan berbahan polikarbonat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menanggapi wacana kewajiban mencantumkan label peringatan BPA atau Bisphenol A dalam produk air minum kemasan berbahan polikarbonat.

Nur Nadlifah menyatakan dirinya mendukung rencana kebijakan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat tersebut.

“Saya mendukung rencana kebijakan rencana pelabelan BPA ini. Kebijakan ini penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Nur Nadlifah dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Nadlifah pun merujuk sejumlah hasil riset yang menunjukkan dampak buruk paparan BPA kepada kehidupan manusia. Misalnya BPA menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi. 

Tak ayal, karena alasan tersebut, ungkapnya, banyak negara yang sudah melarang penggunaan bahan kimia BPA dalam kemasan produk pangan.

Baca juga: Menakar Keamanan Pangan dengan Label BPA Free, Benarkah Terjaga dari Kontaminasi Zat Berbahaya?

“Isu BPA ini sudah menjadi isu kesehatan dunia. Prancis, Brazil, Kolombia dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat sudah memberlakukan pencantuman label peringatan BPA yang mengingatkan bahaya kanker dan ganguan kehamilan,” jelas dia.

Nadlifah menegaskan semua jenis merek produk air minum kemasan harus menaati ketentuan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) yang bakal mewajibkan pencantuman warning label soal BPA.

Tidak boleh ada merek produk yang menolak atau enggan mematuhi ketentuan BPOM tersebut.

“Ketentuan ini harus berlaku bagi semua produk air minuman, tanpa terkecuali. Merek besar sekalipun harus ikut ketentuan pelabelan BPA ini,” tegasnya.

Nur Nadlifah pun setuju jika regulasi ini sementara ditujukan untuk semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki izin edar. 

Dengan demikian, regulasi ini tidak akan berdampak pada depot air minum isi ulang milik masyarakat yang belum memiliki izin edar.    

Seperti diketahui, dalam revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk mencantumkan label 'berpotensi mengandung BPA' pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Hingga saat ini, perubahan peraturan tersebut masih dalam proses draft revisi lanjutan di BPOM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini