News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Deretan Kontroversi RUU Kesehatan yang Ramai Ditolak Dokter, Tenaga Kesehatan hingga Ormas

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karangan bunga dari berbagai organisasi profesi medis di nasional dan daerah memenuhi halaman luar gedung DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu(12/4). Isi karangan bunga tersebut menyatakan kekecewaan para nakes terhadap pemerintah dan meminta untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw. Berikut sejumlah kontroversi dalam RUU Kesehatan.

Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus dalam pengkajian pasal 243 dan 283 RUU Omnibus Law Kesehatan.

Baca juga: Hari Buruh, Pekerja Industri Tembakau Jatim Tolak Pasal Zat Adiktif Tembakau di RUU Kesehatan

Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika

Tembakau dengan narkotika dan psikotropika masuk dalam satu kelompok zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Pemerintah dinilai perlu meninjau ulang Pasal 154 Ayat (3) di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, narkotika dan psikotropika

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai rencana penyetaraan atau penyejajaran tembakau dengan narkoba hanya akan berujung mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.

Adanya penyetaraan ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau, seperti pada produk narkoba.

“Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan,” ujarnya.

Padahal, menurut Hikmahanto, selama ini industri tembakau Indonesia telah memberikan kontribusi besar kepada negara. Satu diantaranya dalam bentuk serapan tenaga kerja.

“Memangnya lapangan kerja mudah sekarang? Berapa tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan?” tuturnya.

Sementara itu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat menimbulkan polemik dengan adanya pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika.

Pasal terkait zat adiktif, menurutnya, dapat mengancam mata pencaharian di sektor tembakau yang mayoritas adalah warga NU.

Ia mengatakan upaya menyejajarkan tembakau dengan narkoba dapat merugikan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau, termasuk petani.

“Pemerintah harus peduli dan mempertimbangkan kerugian petani tembakau dan perokok. Kalau sudah urusannya ekonomi, manusia itu sulit dikendalikan," ujar Azizi.

Baca juga: Perhimpunan Ahli Bedah Minta DPR Tinjau Ulang Poin Penting di RUU Kesehatan

Rawan Kriminalisasi Nakes

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini