Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus dalam pengkajian pasal 243 dan 283 RUU Omnibus Law Kesehatan.
Baca juga: Hari Buruh, Pekerja Industri Tembakau Jatim Tolak Pasal Zat Adiktif Tembakau di RUU Kesehatan
Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika
Tembakau dengan narkotika dan psikotropika masuk dalam satu kelompok zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Pemerintah dinilai perlu meninjau ulang Pasal 154 Ayat (3) di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, narkotika dan psikotropika
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai rencana penyetaraan atau penyejajaran tembakau dengan narkoba hanya akan berujung mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.
Adanya penyetaraan ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau, seperti pada produk narkoba.
“Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan,” ujarnya.
Padahal, menurut Hikmahanto, selama ini industri tembakau Indonesia telah memberikan kontribusi besar kepada negara. Satu diantaranya dalam bentuk serapan tenaga kerja.
“Memangnya lapangan kerja mudah sekarang? Berapa tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan?” tuturnya.
Sementara itu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat menimbulkan polemik dengan adanya pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika.
Pasal terkait zat adiktif, menurutnya, dapat mengancam mata pencaharian di sektor tembakau yang mayoritas adalah warga NU.
Ia mengatakan upaya menyejajarkan tembakau dengan narkoba dapat merugikan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau, termasuk petani.
“Pemerintah harus peduli dan mempertimbangkan kerugian petani tembakau dan perokok. Kalau sudah urusannya ekonomi, manusia itu sulit dikendalikan," ujar Azizi.
Baca juga: Perhimpunan Ahli Bedah Minta DPR Tinjau Ulang Poin Penting di RUU Kesehatan
Rawan Kriminalisasi Nakes