TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ganja dipercaya bisa mengatasi insomnia dan membuat tidur lebih berkuaitas, seperti alasan aktris Karenina Maria Anderson dan Jeff Smith. Benarkah?
Karenina Maria Anderson ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku depresi hingga insomnia hingga isap ganja.
Tak hanya Karenina Anderson dan Jeff Smith, banyak pesohor mengaku kualitas tidurnya semakin baik karena ganja.
Saat penangkapan prrempuan yang biasa disapa Karenina Anderson ini, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena memiliki ganja seberat 4,1 gram.
Baca juga: Tak Hanya Depresi, Karenina Maria Beralasan Pakai Ganja karena Insomnia
Kasat Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan alasan Karenina Anderson mengkonsumsi ganja karena mengalami gangguan tidur atau insomnia.
"K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga,terang Achmad kepada wartawan termasuk Tribunnews.com.
Bagaimana bisa ganja jadi pilihan? Benarkah ganja bisa mengatasi insomnia dan membuat tidur lebih nyenyak?
Berikut ulasan Tribunnews.com tentang ganja dan insomnia.
Permudah Dirinya Tidur, Jeff Smith Menolak Ganja Masuk Narkotika Golongan I
Tak hanya Karenina yang memakai ganja, artis peran Jeff Smith ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis serupa.
Arsip berita Tribunnews.com menunjukkan Jeff Smith ditangkap di rumahnya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) dan sejumlah barang bukti yang menguatkan Jeff Smith telah mengonsumsi ganja.
Pengakuan Jeff Smith mengatakan penggunaan ganja tersebut untuk mempermudah tidur.
Selanjutnya, Jeff Smith juga mengungkapkan pendapatnya bahwa dia tak setuju ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan pertama dan berharap ada penelitian di Indonesia akan hal tersebut.
Sekadar informasi, kontroversi soal legalisasi ganja terjadi di Indonesia.
Ganja termasuk golongan 1 dalam Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika, sama dengan heroin dan sabu. Karena itu penggunaannya tergolong ilegal dan berisiko diciduk aparat kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, klasifikasi ini berlawanan dengan keputusan The UN Commission on Narcotic Drugs (CND) yang telah mencabutnya dari daftar barang haram.