Hasil riset mutakhir menunjukkan bahwa kontaminasi BPA dalam jumlah tertentu pada kemasan pangan, termasuk galon air minum bermerek, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan kesuburan, gangguan kardiovaskular, hingga risiko kanker ginjal, payudara, dan rahim, serta gangguan kesehatan lainnya seperti diabetes, obesitas, penyakit ginjal, dan gangguan perkembangan otak pada anak.
Anisyah menjelaskan bahwa rencana pelabelan BPA juga sejalan dengan tren global, di mana otoritas keamanan pangan di berbagai negara semakin memperketat pengawasan terhadap BPA pada kemasan pangan.
"Pasti ada concern bahaya dan safety," kata Anisyah merujuk pada ketetapan EFSA.
Anisyah juga menambahkan bahwa, "Kita di Indonesia terus terang sudah sangat tertinggal dalam soal pengetatan pengawasan BPA. Karena itu pemerintah berpandangan rancangan regulasi pelabelan BPA ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui serta kalangan industri bisa mempersiapkan diri, beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah nantinya."
Selain itu, Anisyah menekankan poin penting lainnya dari rancangan pelabelan BPA pada galon air minum bermerek adalah pemerintah tidak melarang penggunaan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA dan jamak pada galon isi ulang bermerek, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.
Pelabelan BPA juga hanya berlaku untuk galon air minum bermerek dan tidak menyasar galon depot air minum isi ulang, katanya.
"Pelabelan risiko BPA adalah tantangan (challenge) bagi pelaku usaha untuk berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu," tegas Anisyah.
Regulasi pelabelan BPA, saat ini menunggu pengesahan final pemerintah, mewajibkan semua galon air minum bermerek yang beredar di pasar disertai label "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam."
Selain itu, galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat akan diwajibkan memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA." Kewajiban pemasangan label peringatan risiko BPA ini akan berlaku bagi semua produsen air minum galon bermerek dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini disahkan.
Baca juga: Industri AMDK Jadi Sorotan, Richard Lee Bocorkan Kebijakan Pelabelan BPA