News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Berlebihan Penyebab 80 Persen Kematian di Indonesia

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsumsi gula, garam dan lemak berlebihan memicu munculnya risiko penyakit tidak menular seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung dan diabetes.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsumsi gula, garam dan lemak berlebihan mendekatkan masyarakat pada munculnya risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes dan jantung.

Data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020 menyebutkan, PTM merupakan penyebab dari 80 persen kasus kematian di Indonesia dan obesitas merupakan salah satu faktor risiko PTM.

Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di antaranya obesitas.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4 persen pada 2013 meningkat menjadi 21,8 persen pada 2018.

Indonesia juga memiliki prevalensi obesitas anak yang tinggi.

Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8 persen pada 2006 menjadi 6.1 persen pada 2016.

Untuk kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8 persen mengalami berat badan berlebih dan 4.6 persen mengalami obesitas.

Karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari.

Baca juga: Dapat Menurunkan Darah Tinggi hingga Kolesterol, Inilah Manfaat Konsumsi Seledri untuk Kesehatan

Yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

Penerapan Pembatasan MBDK Lewat Kebijakan Cukai

Pemerintah berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Pembatasan itu dapat dicapai melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengatakan,  urgensi penerapan cukai ini karena konsumsi tinggi minuman berpemanis dapat menyebabkan diabetes.

Padahal, diabetes merupakan salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini