Kemuadian syarat kedua yakni tidak ikut dalam partai politik.
Ia menegaskan bahwa syarat tersebut harus dipenuhi, jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.
"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap Juru Bicara Presiden ini.
Fadjroel menjelaskan jika syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang didalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)