News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jurus Pemprov DKI Atasi Polusi Udara di Jakarta

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Berdasarkan data IQAir 22 agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Jakarta masih menempeti peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan nilai indeks 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi 50 persen aparatus sipil negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Untuk mengatasi polusi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Baca juga: ASN Pemprov DKI WFH 2 Bulan Mulai Hari Ini, Bakal Dipantau Lewat Video Call pada Jam Tertentu

Aturan WFH ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 mendatang. Ketentuan soal WFH ini pun tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 34 Tahun 2023.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Etty Agustijani menuturkan, aturan WFH 50 persen ini diterapkan guna menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada awal September mendatang, sekaligus mengatasi polusi udara.

“Polusi udara di Jakarta memang lumayan tinggi dibandingkan provinsi lain ya,” jelasnya.

Beragam upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara ini pun diapresiasi oleh Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Ia mengharapkan, sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi harus segera diterapkan guna memberikan efek jera.

“Kebijakan ini tepat, kalau untuk konteks jangka panjang memang (tilang) harus diberlakukan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar membuat pula kebijakan lanjutan, seperti pembatasan usia kendaraan bermotor. Trubus pun mengusulkan, ada larangan kendaraan di atas usia sepululh tahun melintas di jalanan Jakarta.

“Artinya, kendaraan tua itu harus diliburkan, dipensiunkan, tidak boleh jalan lagi,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga merekomendasi supaya program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) direalisasikan. Tujuannya untuk membatasi kendaraan yang melintas di Ibu Kota.

Baca juga: Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu menambahkan, pemerintah tak boleh tebang pilih dalam membuat kebijakan untuk mengatasi polusi udara.

Selain sektor transportasi, polusi dari industri juga dinilainya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Sejatinya, kalau mau menyelesaikan masalah polusi, enggak bisa tebang pilih. Enggak bisa transportasi dulu, atau industri dulu. Semua harus bersama, ada rencana strateginya,” urainya.

Ia pun menyebut, pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi yang akan mulai diuji coba pada 25 Agustus 2023 mendesak untuk segera dilaksanakan.

“Harus ada reward and punishment sebagai efek jera,” pungkas Bondan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini