Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan pendahuluan laporan Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi tahapan pemilu 2024, dengan terlapor KPU RI.
Adapun keberatan yang dilayangkan Partai Pelita ialah KPU tak memasukkan partainya menuju tahapan verifikasi administrasi.
Dalam sidang putusan pendahuluan yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Puadi, Bawaslu menyatakan laporan Partai Pelita tidak dapat diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Puadi membacakan putusan persidangan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai IBU soal Tuduhan KPU Langgar Aturan Pemilu 2024
Adapun dalam pertimbangan putusannya, Bawaslu berpendapat bahwa objek pelanggaran yang dilaporkan Partai Pelita sudah pernah dilaporkan sebelumnya.
Majelis pemeriksa Bawaslu juga telah memutus laporan tersebut.
"Pada pokoknya sama dengan objek pelanggaran yang telah dilaporkan dan diputuskan oleh Bawaslu pada putusan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022 pada tanggal 9 September 2022 dengan demikian nomor register 016 tidak lagi memenuhi syarat materiil karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu," kata dia.