News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Anies Baswedan Temui AHY, Berikut Jumlah Perolehan Kursi DPR 2019-2024 Partai NasDem dan Demokrat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah pertemuan tertutup di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (7/10/2022). Kedatangan Anies Baswedan ke Partai Demokrat tersebut sebagai ajang silaturhami dan safari politik.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Anies disambut langsung oleh AHY, beserta pengurus dan para kader DPP Demokrat.

Sebagaimana diketahui, Anies merupakan bakal calon presiden (capres) 2024 dari Partai NasDem.

Setelah Anies diusung jadi Capres, NasDem dinilai tak bisa langsung membawa capres-nya ke Pemilu 2024.

Menurut Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain.

Hal itu, dimaksudkan agar mencapai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan bisa mengusung calon presiden.

Baca juga: Anies Baswedan Puji Kinerja Pemerintahan Saat SBY Jabat Presiden: Mas AHY Meneruskan Tradisi Itu

"Deklarasi pencalonan presiden Anies Baswedan oleh Partai Nasdem tidak secara otomatis menjamin langkah Gubernur DKI tersebut akan mulus melengggang sebagai kontestan di pemilihan presiden 2024 mendatang," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (7/9/2022).

Mengenai presidential threshold, telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 222, menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

Sementara itu, NasDem memiliki 59 kursi DPR RI.

Berdasarkan perolehan suara pada 2019-2024, NasDem mendapat 12.661.792 suara atau 9,05 persen.

Artinya, dukungan dari partai lain diperlukan untuk mengusung Anies sebagai Capres 2024.

"Bukan hal mudah menggenapkan dukungan tersebut," ucap Bawono.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Agus Harimurti Yudhoyono saat berada di Kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (7/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara itu, Pengamat Politik, Adi Prayitno, mengatakan Anies Baswedan berpeluang diusung sebagai capres oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pilpres 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini