News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu DKI Dapat Dana Hibah Rp 206 Miliar dari Pemprov untuk Pelaksanaan Pilkada 2024

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, usai melakukan kunjungan ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada Bawaslu DKI sebesar Rp 206 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Rp 206 Miliar dana hibah untuk Pilkada nanti," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha usai melakukan kunjungan ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Pengamat Prediksi Calon Tunggal Pilkada 2024 Bakal Meningkat, Ini Penyebabnya

Munandar kemudian meminta pada awak media yang hadir saat itu untuk memantau penggunaan dana hibah tersebut.

"Saya minta tolong media untuk bisa memantau kita, (perihal) penggunaan dana hibah itu supaya tidak melenceng," tuturnya.

Ketua Bawaslu DKI ini menyebut, dana hibah yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Bawaslu DKI berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"(Sumber dana) APBD," ujar Munandar.

Sebelumnya, dilansir dari Tribun-Medan.com, Minggu (30/10/2022), oknum yang bertugas di Bawaslu Toba dituding melakukan pungli (pungutan liar) kepada calon Panwascam.

Tidak tanggung-tanggung, uang pungli yang diminta mencapai Rp 5 juta.

Dalam aksinya, oknum yang bertugas di Bawaslu Toba ini menjual nama Ketua Bawaslu Toba, Romson Poskoro Purba.

Sang oknum mengaku dekat dengan Ketua Bawaslu Toba, sehingga bisa meloloskan dua calon Panwascam.

Baca juga: Ketua MPR Ajak Mahasiswa Kaji Efektivitas Pemilu dan Pilkada Langsung

Uang tersebut alasannya untuk membayar soal-soal yang akan diujikan dalam ujian Computer Assisted Test (CAT).

Setelah dinyatakan lulus dan masuk ranking 6 besar, keduanya mengikuti test wawancara.

Pada putusan final, kedua korban dinyatakan tidak lulus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini