"Menunjuk petugas/pejabat pelindungan data pribadi, penerapan sistem keamanan kuat, penerapan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh sistem informasi, pembaharuan regulasi terkait pendaftaran pemilih, tata kelola data pemilih dan kandidat," jelas Wahyudi.
"Menyusun regulasi berkaitan data akses dan data sharing untuk data-data pemilu hingga peningkatan kapasitas bagi seluruh penyelenggara pemilu terkait pentingnya pelindungan data pribadi dalam pemilu," tambahnya.
Baca tanpa iklan