News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Bawaslu Nilai Safari Politik Anies Baswedan Curi Start Kampanye, NasDem: Kick Off Saja Belum

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menegaskan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan bukan bentuk kampanye.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan bukan bentuk kampanye.

Hal itu merespons pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menganggap safari politik Anies Baswedan kurang etis dan terkesan curi start kampanye.

"Start-nya belum ada apanya yang dicuri, ibarat kata nih, kick off saja belum," kata Willy saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (15/12/2022).

Willy menegaskan safari politik Anies Baswedan merupakan bentuk pendidikan politik, bukan kampanye.

"Bagaimana ada pelanggaran. Jadi yang dilakukan ini adalah pendidikan politik oleh NasDem kepada publik," ujarnya.

Ia menuturkan NasDem dan Anies Baswedan selalu melakukan dialog dengan masyarakat saat melakukan safari politik.

Baca juga: Bawaslu: Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis dan Terkesan Curi Start Kampanye

"Di mana, dalam setiap silaturahim Mas Anies dan NasDem melakukan dialog dengan banyak orang, kelompok dan golongan untuk berdialog tentang apa yang menjadi aspirasi dan bagaimana mencari solusinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyebut Indonesia sangat luas. Sehingga, perkenalan dalam waktu yang cukup pendek bagaikan membeli kucing dalam karung.

Baca juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Kampanye Anies Baswedan Gunakan Tempat Ibadah di Aceh

"Indonesia ini sangat luas. Kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi memberi sejumlah catatan terkait kegiatan safari politik yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Eks Gubernur DKI Jakarta sekaligus capres Partai NasDem, Anies Baswedan saat sampai di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022) dan disambut ribuan masyarakat dan relawan dari penjuru Aceh. Pada kunjungannya kali ini, Anies melanjutkan safari politiknya dan direncanakan akan digelar di Lapangan Sepakbola Pango Raya pada Sabtu (3/12/2022). (YouTube Serambinews.com)

“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis sore.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI ini menyebut safari politik Anies juga terkesan mencuri start kampanye.

Baca juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Anies Tertinggi di Jakarta, Disusul Ganjar dan Prabowo

“Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam pemilihan presiden 2024 mendatang," ucapnya.

Ia menuturkan publik telah mengetahui bahwa Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu.

Sehingga, lanjut dia, aktivitas safari politik Anies bisa saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau men-sosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

“Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini