Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat mendapat nomor urut 24 setelah dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat sekaligus mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 pada Jumat (30/12/2022).
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Umat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim As’ari saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Adapun penetapan itu berdasarkan keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Angka 24 tersebut juga ditetapkan berdasarkan jumlah partai politik yang ditambahkan dari jumlah sebelumnya.
“Yakni menambahkan nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyt dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini,” tutur Hasyim.
Diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu memperbolehkan partai politik (parpol) lama memilih antara melakukan pengundian atau memakai nomor urut sesuai Pemilu 2019.
Sementara parpol baru tetap mengikuti mekanisme pengundian yang telah ditetapkan.
Partai Ummat Dinyatakan Lolos Peserta Pemilu
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan Partai Ummat telah lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi di Indonesia, terbaru di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dinyatakan lolosnya verifikasi faktual tersebut setelah Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Partai berlogo bintang emas itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.