Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.
Putusan itu juga menyatakan bahwa pihak tergugat bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Berita lain terkait Pemilu 2024