News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP terkait Pernyataan soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/1/2023).

Hasyim Asy'ari dilaporkan Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu RI ini lantaran mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan dalam keterangannya menyebutkan ada dua pasal dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI.

Sehingga ia menilai Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Respons Ketua KPU Soal Wacana Sistem Proporsional Tertutup: Kita Hanya Pelaksana Saja

"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 tahun 2017," kata Fauzan, Selasa (3/1/2023).

Ia melanjutkan dalam Pasal 8 huruf c dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata ‘partisan’ adalah pengikut kelompok atau faham tertentu," ujarnya.

"Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," sambung Fauzan.

Selain itu, pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," tuturnya.

Fauzan menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi.

Baca juga: Alasan PP Muhammadiyah Usul Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024: Minimalisir Politik Uang

Selain itu, pernyataan Hasyim dinilai tidak menghargai spirit Kedaulatan di tangan Rakyat, Dari, Oleh dan Untuk Rakyat.

Adapun dalam laporannya, Fauzan turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

"Laporan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami," kata Fauzan.

Hasyim Jelaskan Maksud Ucapannya

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022), mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan proposional tertutup.

Pernyataan Hasyim tersebut menuai banyak kritik dari partai politik (parpol) hingga pengamat politik.

Menanggapi hal itu Hasyim kemudian menjelaskan maksud dari ucapannya terkait kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan model proporsional tertutup. 

"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK. Itu kan kemungkinannya dua, dikabulkan dan ditolak," kata Hasyim, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut Hasyim mengingatkan supaya para bakal calon legislatif tidak terlalu terburu-buru untuk memasang spanduk atau baliho. 

Sebab, jika nanti diputuskan sistem proporsional tertutup, yang dipilih hanya partai politiknya saja. 

Baca juga: Pengamat Menilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Merupakan Kemunduran & Sangat Layak Ditolak

"Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka. Dalam situasi yang kayak begini, saya menyarankan lebih baik orang-orang ini menahan diri. Kalau tiba-tiba, kan sangat mungkin nih keputusannya jadi tertutup," jelasnya. 

"Daripada buang-buang energi, buang-buang uang lebih baik ditahan dulu sampai ada kepastian sistemnya tetap seperti ini (proporsional terbuka) atau ganti jadi (proporsional) tertutup," kata Hasyim. 

Hasyim juga mengatakan apabila nantinya keputusan MK tetap menggunakan sistem Proporsional terbuka, yang berwenang mendaftarkan calon itu partai politik. 

"Kalaupun sistemnya tetap seperti ini, proporsional terbuka, sekali lagi yang punya wewenang mendaftarkan calon itu parpol. Sehingga harus dipastikan, dicalonkan enggak? Udah pasang-pasang baliho, enggak taunya partainya tidak jadi calonin dia. Buang-buang energi," tegas Hasyim.

Sementara itu Tribunnews belum berhasil konfirmasi kepada Hasyim Asy'ari terkait pelaporan dari Progressive Democracy Watch (Prodewa).

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini