News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dianggap PDI Perjuangan Sekadar 'Hore-hore', Golkar: Kami Bela Kepentingan Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono.

"Setelah dikeluarkannya rilis itu, pertama kemarin adalah atas komunikasi, jadi atas komunikasi yang dilakukan oleh pimpinan fraksi masing-masing, setelah tanggal 3 Januari kepada pimpinan partai politik, maka 8 partai politik ketua umum-ketua umumnya sepakat, untuk melakukan pertemuan yang sudah terjadi pada tanggal 8 Januari di hotel Dharmawangsa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Dari pertemuan itu juga kemudian disepakati dan kemudian juga diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah," imbuhnya.

Doli mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepala daerah juga dalam pemilihan legislatif.

Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya ke melalui kewenangan partai politik semata.

"Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia, perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung," ujar dia.

"Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti itu," lanjutnya.

Berikut pernyataan sikap penolakan wacana sistem proporsional tertutup delapan fraksi di DPR yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju

2. Kami meminta makanan konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kesuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Baca juga: Megawati Sebut Jokowi Kasihan Tanpa PDIP, Begini Kata Adian Napitupulu

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini