TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - KPU Intan Jaya Papua Tengah telah bekerjasama dengan baik antara satu komisioner dengan komisioner yang lain sebagai kolektif kolegial.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Misael Maisini, dalam keterangannya pada Rabu (25/1/2023).
"Kami KPU Intan Jaya sudah ikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum," kata dia.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 itulah KPU Intan Jaya telah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 4 Januari 2023.
"Dan pada tanggal 24 Januari 2023 kami KPU Intan Jaya sudah Lantik Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya.
Ketua KPU Intan Jaya Misael Maisini mengatakan Intan Jaya sudah menjalankan aturan KPU RI sehingga pihak-pihak yang punya kepentingan di 8 Distrik Kabupaten Intan Jaya agar tidak terprovokasi.
"Suasana sudah membaik sehingga kami berharap pihak-pihak yang punya kepentingan di Intan Jaya agar jangan membuat suasana kacau lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena dianggap melalui proses yang tidak terbuka.
Namun hal itu dibantah KPU Intan Jaya telah menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Toko Pemuda Intan Jaya Otel Tipagau mengakui apa yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Tak Bisa Sukseskan Pemilu 2024 Sendirian, KPU: Kalau NU dan Muhammadiyah Bicara Akan Dipatuhi
"Tidak ada nepotisme, proses seleksi PPK dan PPS sudah berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Menurut dia KPU Intan Jaya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Seleksi dilakukan terbuka. Semua tahapan rekrutmen PPK dan PPS sudah dibawa dalam rapat pleno dimana rapat pleno adalah keputusan tertinggi," ujarnya.