Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Pemilu lalu.
Merujuk pada data KASN tahun 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
Sedangkan 47,1 persen dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye.
Baca juga: Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu
Data tersebut disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya saat melakukan kerja sama KASN dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut Agus menjelaskan beberapa modus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada masa sebelum kampanye ini.
"Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen," jelas Agus.
Kemudian disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4 persen).
Serta melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6%).
"Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit," kata Agus.
Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI.
KASN baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu.
Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN.