Sohibul menuturkan melalui dukungan tersebut persyaratan presidential threshold (PT) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden sudah terpenuhi.
"PKS konsisten menjadi bagian dari partai pendukung Anies Baswedan sehingga koalisi memenuhi presidential threshold 20 persen," ujarnya.
Memang jika digabungkan suara ketika partai itu secara total telah memenuhi ambang batas presidential threshold.
Sesuai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 adalah 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional
Sementara berdasarkan hitung-hitungan kursi di DPR, Nasdem memiliki 59 atau 10,26 persen dari total 575 anggota DPR RI.
Kemudian PKS sebanyak 50 kursi (8,7 persen) dan Partai Demokrat 54 kursi (9,4 persen). Maka bila ditotal ketiga partai itu sudah 28,36 persen kursi di DPR.