News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Pemilu, Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/1/2023). MK memutuskan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materiil tersebut diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Pr) dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah.

Keduanya sempat berharap MK mengizinkan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dapat maju menjadi cawapres.

Dengan keputusan yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023), MK menegaskan bahwa sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sebelumnya pemohon memandang ketentuan di dua pasal itu dapat dikatakan sebuah norma baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945.

Padahal, konsekuensi logis yang timbul antara Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda dengan Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: MK Putuskan Presiden yang Telah Jabat 2 Periode Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Cawapres

Partai Berkarya juga memandang, Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan selanjutnya.

Merespons permohonan itu, MK memutuskan menolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Selasa (31/1).

MK berpendapat, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: MK Putuskan Presiden yang Telah Jabat 2 Periode Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Cawapres

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangannya.

Berangkat dari itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.

"Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," ujar Saldi Isra.

Baca juga: Uji Materi UU Perkawinan Ditolak MK, Pernikahan Beda Agama Tetap Dilarang

Usulan agar presiden 2 periode dimajukan menjadi cawapres sebelumnya memang sempat mengemuka dan dilontarkan oleh sejumlah kalangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini