TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga meminta jajaran pengawas fokus melakukan pengawasan netralitas TNI dan Polri.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 93 huruf f UU 7/2017.
Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak TNI dan Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan ini.
"Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI, Polri yang tidak netral dalam pemilu merupakan kewenangan TNI, Polri," kata Puadi saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
"Sehingga pola penanganannya oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya," sambungnya
Terkait hal tersebut, Bawaslu pada dasarnya telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI dan Kapolri.
"Sebagaimana tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU dan PKS sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya," jelas Puadi.
Baca juga: KASN dan Bawaslu RI Kerja Sama Tekan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024
Saat ini MoU dan PKS masih dalam proses untuk kemudian segera dilakukan penandatanganan bersama.
"Masih proses. Sedang dikomunikasikan oleh bagian Hubal di Divisi Pencegahan," tuturnya.
Sebagai informasi, pada September 2022 silam, Bawaslu bersama dengan Kementerian PanRb, BKN, KASN, dan Kemendagri telah menerbitkan keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dalam menjaga pemilu dan pemilihan.
"Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama tersebut, pada hari senin 31 januari 2023 Bawaslu dan KASN telah menandatangani perjanjian yang kaitannya dengan pengawasan netralitas ASN," ucap Puadi.
Baca juga: Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu
Puadi menjelaskan, terdapat beberapa ruang lingkup kerjasama antara Bawaslu dengan KASN tersebut.
Kerjasama tersebut meliputi upaya pencegahan netralitas ASN, upaya pengawasan, penjelasan bentuk pelanggaran, perlunya petunjuk teknis, dan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN dan mitigasi dari apa yang direkomendaiskan Bawaslu kepada KASN.