Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu (RI) telah melakukan pengawasan melekat (waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (coklit) dari 12 hingga- 9 Februari 2023.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menemui tren ketidakpatuhan prosedur coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pengawasan melekat dilakukan pada 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Baca juga: Respon Temuan Joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu RI: Bisa Didenda
Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
"Berdasarkan hasil pengawasan melekat di 311.631 TPS, diperoleh 10 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh pantarlih dalam melakukan Coklit," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Adapun berikut data-data tren ketidaksuaian proses yang dilakukan pantarlih:
Pertama, adanya pantarlih yang tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih.
Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis coklit, kata Lolly, tapi
menjadi dasar untuk memastikan bahwa pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS.
Baca juga: Tidak Mendapatkan Akses Data Pemilih, Bawaslu Fokus Awasi Kinerja Pantarlih pada Uji Fakta
"Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK pantarlih di 1.481 TPS," ujar Lolly.
Kedua, coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kemudian, pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
Lebih lanjut, ada juga pantarlih yang tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, yang dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.
Lalu adanya pantarlih yang tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
Ditemukan juga pantarlih yang tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian .
"Tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap satu KK," tegas Lolly.
"Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih,
Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih," sambungnya.
Serta , pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit.
Baca juga: Bawaslu Gandeng PBNU Guna Cegah Politisasi Identitas di Pemilu 2024
Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran
perbaikan kepada pantarlih yang bertugas.
Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.