Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyikapi gugatan dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan oleh Partai Prima.
Keterangan itu disampaikan Hasyim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami sampaikan faktanya sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini dan proses mediasi ini tidak pernah terjadi, sebagaimana yang dimunculkan di dalam putusan," kata Hasyim dalam rapat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: NasDem Minta KPU Tak Bermain-main, Singgung Soal Pemilu Dibayangi Ketidakpastian
Lebih lanjut, Hasyim membacakan pertimbangan tersebut yang menyatakan soal adanya mediasi.
Dalam keterangannya, Hasyim menyatakan, pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak dalam hal ini KPU sebagai tergugat dan Partai Prima sebagai penggugat melalui mediasi.
Hal itu kata dia, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator.
"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil," kata dia.
Dirinya menilai, mediasi merupakan sebuah prosedur gugatan di perdata yang dilakukan sebelum masuk pokok perkara.
Baca juga: PRIMA Siapkan Kejutan Jika Tetap Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
Namun, Hasyim mengaku, kalau proses itu tidak pernah terjadi akan tetapi dalam putusan menyebutkan mediasi sudah dilakukan.
"Bahwa kemudian (mediasi) ditulis, Wallahu Alam, ini kewenangannya pengadilan untuk menulis. Tetapi peristiwanya, tidak pernah mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut," ucap Hasyim.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.