News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Peserta Pemilu yang Kampanye di Tempat Ibadah Dapat Dipidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memberikan sambutan dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengatakan ada sanksi jika peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat ditemui awak media di hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

“Sanksi yang berkenaan dengan pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan peangaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan,” kata Lolly.

Sebagai informasi, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana pemilu.

Larangan tersebut di antaranya ialah menghina gama, suku, ras golongan calon atau peserta pemilu.

Kemudian menghasut dan mengadu domba masyarakat. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Partai Politik Tak Jadikan Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye

“Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 521 UU Nomor Tahun 2017, peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini