News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Respons Putusan PN Jakpus, KAMMI Desak Lembaga Negara Pastikan Penyelenggaran Pemilu Sesuai Jadwal

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara Milad KAMMI ke-25 yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) RI, Jakarta, (2/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Zaky Ahmad Rivai mendesak lembaga negara memastikan penyelenggara Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

Hal ini disampaikan Zaky dalam sambutannya di acara Milad KAMMI ke-25 yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) RI, Jakarta, (2/4/2023).

Menyongsong pemilu yang kian dekat, desakan ini penting kata Zaky.

Apalagi sebelumnya situasi pemilu sempat memanash terkait putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh Pengadian Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Maret 2023 lalu.

“Padahal kewajiban melaksanakan Pemilu telah diatur secara konstitusional di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Bahwa secara tegas pelaksanaan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Artinya, wacana penudaan pemilu ini jelas melanggar konstitusi,” kata Zaky dalam sambutannya.

“Selain itu, pesta demokrasi lima tahunan ini penting sebagai upaya menjaga prinsip pembatasan kekuasaan, limitation of power, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Sebab jika wacana penundaan Pemilu diakomdir akan bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat,” sambungnya.

Baca juga: KAMMI Desak Jokowi Evaluasi Besar-besaran Jajaran Kemenkeu  

Maka dari itu, KAMMI mendesak seluruh lembaga negara memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai keputusan tidak boleh ditunda. 

Hal ini, tegas Zaky, Harus sesuai dengan keputusan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yaitu untuk Pileg dan Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini