News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Minta Bantuan PP Muhammadiyah Ikut Memantau Tahapan Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis (5/1/2022)

Laporan Wartawan Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta bantuan organisasi masyarakat dalam hal ini PP Muhammadiyah untuk turut memantau proses tahapan yang masih berlangsung. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan saat ini tahapan pemilu belum memasuki tahapan kampanye, sehingga penindakan terkait larangan berkampanye pun sulit dilakukan, termasuk dalam media sosial.

Saat ini Pemilu Serentak 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi partai peserta pemilu dan bakal calon anggota DPD RI, sedangkan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Oleh karena itu, Bagja berharap organisasi masyarakat seperti PP Muhammadiyah mau bekerja sama untuk memberi peringatan agar tak melakukan kegiatan politik praktis dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Bawaslu berharap kader-kader Muhammadiyah mau melakukan pengawasan partisipatif pemilu sekaligus memberikan pendidikan politik," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (6/5/2023).

Menurutnya, perlu dilakukan pengawasan secara bersama-sama untuk menjaga kualitas demokrasi dengan ikut memperingatkan pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, keagamaan, dan sekolah tersebut.

Sebagai informasi, Bawaslu mendatangi PP Muhammadiyah Rabu (5/4/2023) dalam rangka silaturahmi dan meningkatkan kerja sama untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. 

Dalam kedatangan, Bawaslu disambut oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Haedar juga berharap adanya stigma larangan berpolitik praktis di tempat ibadah jangan sampai menjadi stigma hanya larangan di masjid saja.

"Jangan akhirnya sampai stigma teroris itu dekat dengan Islam dan tempat ibadah distigmakan dengan masjid saja. Larangan tempat ibadah ini dibuat umum, untuk semua tempat ibadah," akunya.

Dia pun menyambut baik ajak kerja sama dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan pemilu.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi PKPU 33/2018 Ihwal Sosialisasi di Luar Masa Kampanye

"Kami memang perlu bersama-sama bersinergi menjaga kualitas demokrasi," tamba Haedar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini