Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyoroti serangkaian perkara di tengah tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Sejumlah permasalahan itu di antaranya Judicial Review (JR) sistem proporsional terbuka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengamat: Koalisi Besar Berpeluang Terbentuk di Pemilu 2024, Tapi akan Banyak Dinamika
“Pertanyaan mendasar kita yang paling simpel adalah apakah pemilu akan terlaksana pada 2024,” kata Yanuar Prihatin dalam diskusi virtual bertajuk ‘Tantangan dan Strategi Pengamanan Pemilu 2024’ pada Jumat (7/4/2023).
“Kenapa banyak orang mulai bertanya itu, karena dalam proses perjalanan kok ada sandungan-sandungan. Ada sandungan kecil ada sandungan setengah. Sandungannya itu dari banyak sudut. dari penonton, pemain, penyelenggara, ada juga bahkan yang mestinya ga ikut-ikutan, mulai ikut-ikutan,” imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan apakah tindakan itu sebagai bentuk tes ombak atau mencoba untuk memundurkan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Baca juga: Pengamat: Koalisi Besar Berpeluang Terbentuk di Pemilu 2024, Tapi akan Banyak Dinamika
Kekhawatiran akan adanya penundaan ini lantaran Yanuar Prihatin melihat adanya perbedaan tahapan pada Pemilu ini.
Pasalnya, lanjut dia, pada Pemilu 2014 hingga 2019 sebelumnya, tahapan yang berjalan lancar-lancar saja.
sejunlah hal harus patut kita tandai sebagai hal yang diwaspadai. artinya kalau berbicara soal gangguan, kali ini kita alami gangguan.
“Kan biasanya jarang sekali pemilu kalau suda on the track, dijadwalkan misal 2014, 2019 yaudah orang ga ada mikir apa-apa itu. Bakal terlaksana pada jadwal yang telah ditentukan. Tapi hari ini, […] gak percaya 2024 akan terjadi pemilu,” tuturnya.
Anggota DPR dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa memang jika ditanyakan kepada lembaga penyelenggara pemilu, presiden, Kementerian Dalam Negeri hingga ketua umum partai politik, maka akan menjawab bahwa pemilu akan dilaksanakan pada 2024 nanti.
Namun begitu pada kenyataannya, kata dia, justru terjadi berbagai perkara kepemiluan yang dapat mengganggu kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Baca juga: SETARA Institute: Indeks Kota Toleran 2022 Punya Arti Penting dalam Konteks Pemilu 2024
“Jadi ya pada kita tanya KPU, terbuka tertutup, ya kita ikut aturan main yang sudah ada. Tapi kalau kita tanya ke Kemendagri, jawabannya akan sama legalistis formalistik sesuai dengan aturan yang ada.”
“Tanya ke presiden pasti sama. Tanya ke pimpinan parpol juga sama. Tanya ke semua orang juga sama begitu. Tapi kok tiba-tiba ada gugatan sustem terbuka tertutup. Ada gugatan juga peserta pemilu,” paparnya.