News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemilu 2024 Tak Ditunda

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.

Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di PT Jakarta, Selasa (11/4).

Baca juga: Partai Prima Ingatkan Pengurus Daerah Fokus Verfak Meski PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.

Pada sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. "Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PN Jakpus dikutip Kamis (2/3).

Atas putusan itu KPU kemudian langsung mengajukan banding. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU tegas menolak isu penundaan Pemilu yang menjadi putusan PN Jakpus. "KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu Pemilu lanjutan dan pemilu susulan karena ada bencana alam atau kerusuhan. Tidak ada penundaan Pemilu.
"Jadi KPU tegas banding," ucap Idham.

Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, majelis hakim PN Jakpus telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. "Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa," kata Yusril.

Menurutnya, itu bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain," jelasnya. "Selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," imbuh dia.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja. Tidak dapat mengikat pihak lain.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes". Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA," tutur dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini