"Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, verifikator KPU juga meminta PRIMA untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan.
Kemudian KPU juga disebut PRIMA melakukan kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022.
"KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung," tuturnya
PRIMA juga menyebutkan KPU terlambat dalam menyampaikan Berita Acara hasil verfak awal, yang seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023.
Hal ini, jelas Agus, berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan.
Perlu diketahui, KPU melakukan verfak terhadap PRIMA tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 1 hingga 2 April 2023. Sedangkan verfak tingkat kabupaten/kota pada tanggal 1 hingga 4 April 2023.
Penyampaian hasil verfak KPU kabupaten/kota tanggal 4 April 2023.
Dilanjutkan rekapitulasi hasil verfak di tingkat provini serta penyampaian hasi rekapitulasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI dilanjutkan 5 April 2023.
Serta penyampaian rekapitulasi verfak oleh KPU kepada PRIMA tranggal 6 April 2023.
Setelah itu PRIMA mendapat kesempatan perbaikan verfak dari tanggal 7 hingga 14 April 2023.
Untuk hasil rekapitulasi nasional verfak PRIMA sekaligus pengumuman apakah PRIMA lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah 21 April 2023 mendatang.
PRIMA Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024
KPU RI memutuskan PRIMA TMS dalam proses verifikasi.