News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PRIMA Ancam Sengketa Jika Nanti KPU Umumkan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

"Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal," ungkapnya.

Lebih lanjut, verifikator KPU juga meminta PRIMA untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan. 

Kemudian KPU juga disebut PRIMA melakukan kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. 

"KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung," tuturnya  

PRIMA juga menyebutkan KPU terlambat dalam menyampaikan Berita Acara hasil verfak awal, yang seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023.

Hal ini, jelas Agus, berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan. 

Perlu diketahui, KPU melakukan verfak terhadap PRIMA tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 1 hingga 2 April 2023. Sedangkan verfak tingkat kabupaten/kota pada tanggal 1 hingga 4 April 2023.

Penyampaian hasil verfak KPU kabupaten/kota tanggal 4 April 2023.

Dilanjutkan rekapitulasi hasil verfak di tingkat provini serta penyampaian hasi rekapitulasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI dilanjutkan 5 April 2023.

Serta penyampaian rekapitulasi verfak oleh KPU kepada PRIMA tranggal 6 April 2023.

Setelah itu PRIMA mendapat kesempatan perbaikan verfak dari tanggal 7 hingga 14 April 2023.

Untuk hasil rekapitulasi nasional verfak PRIMA sekaligus pengumuman apakah PRIMA lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah 21 April 2023 mendatang. 

PRIMA Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

KPU RI memutuskan PRIMA TMS dalam proses verifikasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini