News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PRIMA Ancam Sengketa Jika Nanti KPU Umumkan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengancam akan melakukan sengketa kembali jika nanti pihaknya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyo dalam konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

"Kita juga menunggu tanggal 21 April itu. Tapi ingat tanggal 21 itu adalah pengumuman hasil verifikasi faktual. Artinya, itu membuka ruang untuk melakukan sengketa kembali," kata Agus.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dibeberkan Agus, pihaknya merasa KPU tidak profesional dalam melakukan verifikasi terhadap PRIMA. Sehingga hal ini dirasa merugikan PRIMA. 

"Kalau PRIMA di-TMS-kan berdasarkan catatan yang tadi kami sampaikan KPU tidak cermat, tidak profesional, artinya KPU membuka sengketa baru," jelasnya. 

"Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi. Kita tentunya masuk ke lembaga-lembaga yang menangani proses sengketa pemilu. Baik itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), baik itu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kita akan ke sana," Agus menambahkan. 

Agus juga menjelaskan, ia merasa khawatir jika nanti pihaknya melakukan sengketa kembali akibat TMS, nantinya akan berdampak ke tahapan pemilu.

"Ini yang kita khawatirkan bakal mengganggu tahapan Pemilu karena bakal ada sengketa baru," ucapnya.

Agus masih dalam kesempatan yang sama mengaku proses verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI berjalan tidak adil. Agus mengatakan proses verfak ulang ini justru merugikan partainya. 

"Sangat disayangkan, bahwa verifikasi faktual awal antara tanggal 1 sampai 4 April 2023 oleh KPU telah dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat," jelasnya. 

Agus pun menjelaskan beberapa bentuk ketidakadilan, ketidakprofesionalan, dan ketidakcermatan pelaksanaan verfak yang dilakukan oleh KPU.

Pertama ialah ihwal ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.

Di mana surat keputusan tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Baca juga: Prima: Verifikasi Diintervensi Kekuatan Politik Besar Supaya Tak Lolos Jadi Parpol Peserta Pemilu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini